Sensus diperlakukan sebagai penyesuaian saldo awal audited tahun 2017 yang akan mempengaruhi mutasi masuk dan keluar aset non belanja. Kondisi tersebut harus dibuat jurnal penyesuaian agar neraca bisa mengalir dan tidak menimbulkan salah saji. Demikian salah satu point penting terkait pertanyaan seputar perlakuan hasil sensus Barang milik daerah dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018.
Diskusi mengenai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018, dilaksanakan selama 1 hari di hari pertama kegiatan konsiyering Penyusunan Tools Reviu LKPD dan Penyusunan Program Kerja Audit Kinerja. Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah, Drs. Sujarwo, M.Si pada Kamis, 31 Januari 2019. Pada kesempatan itu disampaikan pentingnya untuk mengawal ketaatan Perangkat Daerah terhadap Tata Kala dalam Penyusunan LKPD OPD yang paling lambat harus diselesaikan pada tanggal 8 Februari 2019, kemudian sesuai dengan amanah Pemerintah Pusat, inspektorat agar segera melakukan reviu terhadap LKPD tersebut, sehingga pada saatnya laporan tersebut dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan ketentuan untuk dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD 2018 Kabupaten Gunungkidul.