Kunjungan DPRD dan Inspektorat Jepara ke Gunungkidul : Pelaksanaan PTSL di Gunungkidul berdasarkan Perbup 47/2018

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjadi materi diskusi di kesempatan kunjungan DPRD Kabupaten Jepara dan Inspektorat Kabupaten Jepara ke Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis 7/2/2019.  Rombongan DPRD yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi A beserta Inspektorat Jepara sebanyak 25 orang di Terima Sekretaris dan Inspektur Pembantu Kesejahteraan Rakyat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan turut hadir dalam acara tersebut Auditor dan Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

 

Beberapa hal terkait PTSL yang menjadi pembahasan pada kesempatan diskusi kunjungan tamu dari Kabupaten Jepara, antara lain  Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang meliputi :

  1. Kegiatan penyiapan dokumen merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan tanah secara sporadik.
  2. Kegiatan pengadaan patok dan meterai merupakan kegiatan pengadaan patok sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat Pernyataan.
  3. Kegiatan operasional petugas desa meliputi penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas desa dari kantor desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Besaran biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bidang, tidak termasuk biaya pembuatan akta PPAT, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh), serta patok dan meterai yang  melebihi ketentuan.

Setelah diskusi  terkait Kapabilitas Inspektorat dan kebijakan pengawasan 2019, kunjungan diakhiri dengan tukar cindera mata dan foto bersama. 

Previous Kunjungan Inspektorat Tapin ke Gunungkidul : Diskusi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018

Leave Your Comment

Skip to content