Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui surat nomor 01/Interim LKPD.GK/2/2019 tanggal 31 Januari 2019 menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan Surat Tugas Nomor 21/ST/XVIII.YOG/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 31 hari, dimulai tanggal 6 Februari 2019 dan akan berakhir tanggal 7 Maret 2019.
Dalam rangka pemeriksaan telah disampaikan permintaan dokumen pemeriksaan. Dokumen tersebut agar diserahkan dalam bentuk soft copy, kecuali Form Isian dan Surat Pembukaan Rekening/Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Dalam rangka pengisian data tersebut dimohon masing – masing OPD agar koordinasi menyampaikan draft isian Data Ke Inspektorat Daerah untuk pencermatan kesesuaian data dengan kondisi di masing – masing OPD. Daftar lengkap permintaan data BPK sebagaimana link berikut.