Pelaksanaan Pemeriksaan Interim BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  melalui surat nomor 01/Interim LKPD.GK/2/2019 tanggal 31 Januari 2019  menyampaikan pemberitahuan  pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan  Surat Tugas Nomor 21/ST/XVIII.YOG/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 31 hari, dimulai tanggal 6 Februari 2019 dan akan berakhir tanggal 7 Maret 2019.

Dalam rangka pemeriksaan telah disampaikan permintaan dokumen pemeriksaan. Dokumen tersebut agar diserahkan dalam bentuk soft copy, kecuali Form Isian  dan Surat Pembukaan Rekening/Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Dalam rangka  pengisian data tersebut dimohon masing – masing OPD agar koordinasi menyampaikan draft isian Data Ke Inspektorat Daerah untuk pencermatan kesesuaian data dengan kondisi di masing – masing OPD. Daftar lengkap permintaan data BPK sebagaimana link berikut.

Daftar Permintaan Data Pemeriksaan Pendahuluan BPK

Previous Kunjungan DPRD dan Inspektorat Jepara ke Gunungkidul : Pelaksanaan PTSL di Gunungkidul berdasarkan Perbup 47/2018

Leave Your Comment

Skip to content