Hari Kamis, tanggal 5 September 2019 dilaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh 47 Kepala Perangkat Daerah.
Dalam laporannya, Inspektur Daerah Drs. Sujarwo M.Si menyampaikan bahwa Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindaklanjut Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. OPD yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan ZI menuju WBK WBBM dengan indikator :
- Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
- Telah melaksanakan program-program Reformasi Birokrasi secara baik
Setelah syarat di atas terpenuhi, maka Tim Pemerintah Daerah melakukan penilaian mandiri terhadap satuan kerja di bawahnya dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi/LKE. Hasil Penilaian mandiri disampaikan dan diinput dalam Sistem Aplikasi Kementrian PAN RB untuk mendapatkan validasi dan penetapan dari Pusat.
Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Drs. Sudodo, MM dalam sambutannya memaparkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.
Untuk tahap pertama ini, dilakukan penandatangan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh 15 Kepala Perangkat Daerah yaitu :
- Sekretaris Daerah
- Inspektur Daerah
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Kepala Dinas Kesehatan
- Kepala DPU Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
- Pelaksana Tetap Kepala Dinas Perhubungan
10. Pelaksana Harian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
11. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
12. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
13. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
15. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Dengan penandatangan deklarasi ini, dibangun Komitmen pada masing – masing OPD untuk melakukan percepatan pembangunan ZI WBK WBBM.