Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 386/KEP/2018 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2019, Inspektorat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan reguler pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 29 Oktober 2019.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di terima Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul (mewakili Pemerintah kabupaten Gunungkidul) beserta Perangkat Daerah Terkait. Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan dilaksanakan audit regular yang mengambil lokasi sasaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan hasil audit pada saatnya akan menjadi tolok ukur untuk melihat capaian kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini, khususnya efektifitas tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya, dan sistem pengendalian internal sekaligus kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan entry meeting ini, pimpinan rombongan Joko Surono selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa Perangkat Daerah yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA kabupaten Gunungkidul dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan sasaran pemeriksaan untuk menilai efektifitas tugas dan fungsi, pengelolan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia dan sistem pengendalian internal.. Lebih lanjut disampaikan dokumen pemeriksaan yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa merupakan dokumen yang terkait dengan pengelolaan APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2019. Dokumen diharapkan dapat diterima oleh Tim Pemeriksa paling lambat hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 dalam bentuk soft copy atau hard copy. Dokumen lainnnya yang belum tercantum sesuai lampiran surat pemberitahuan akan dimintakan kemudian dalam pelaksanaan pemeriksaan melalui wawancara.