Wonosari, hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan evaluasi wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN ) di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat didampingi oleh Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Auditor Muda Sdr. Prananto, ST.
Wajib lapor LHKASN ini dilandasi dengan latar belakang bahwa melalui LHKASN dapat sebagai alat atau sarana pencegahan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara ( ASN ); dan juga sebagai penguatan integritas Aparatur.
Mendasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Angka 3 mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah agar menugaskan APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk melakukan: monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor; berkoordinasi dengan unit kepegawaian dalam pelaksanaan tugas; melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah; melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran. Sebagai tindak lanjut dari SE ini maka Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan evaluasi LHKASN.
Kemudian berpijak pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKASN, bentuk dari laporan LHKASN dilakukan secara online melalui aplikasi siharka.menpan.go.id bagi pegawai wajib LHKASN.
Rapat dihadiri oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelaihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, diakhiri dengan terdapat beberapa kesepakatan, diantanranya berupa perlu adanya peninjauan kembali terhadap kebijakan / regulasi yang mengaturnya.