Pencegahan Penyebaran COVID 19 Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Wonosari, Senin tanggal 23 Maret 2020, di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan pencegahan penyebaran paparan dari virus Covid – 19 baik melalui pemasangan Hand Sanitizer, pembersihan ruang kerja maupun  penyemprotan disinfektan melalui pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dan  tanpa jeda hari, Respon pelaksanaan penyemprotan sudah dilaksanakan.

Pemasangan Hand Sanitizer dipasang di pintu masuk kantor dan setiap ruang rapat untuk memudahkan penggunaannya bagi karyawan dan karyawati maupun tamu yang berkunjung ke kantor. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan sebagaimana arahan yang diamatkan dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tanggal 18 Maret 2020 pada angka 1 huruf a. Sedangkan untuk  penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19  sesuai angka 6 pada Surat Edaran dimaksud di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan  atau pemeriksaan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, atau saluran online lainnya.

 Dalam rapat koordinasi internal  Inspektur  mengintruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di Lingkungan Inspektorat agar mengindahkan dan mempedomani Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19   tersebut  didalam pelaksanaannya, sehingga apa yang menjadi tujuan upaya  pencegahan penyebaran virus Covid – 19 dapat berjalan secara efektif  sesuai dengan harapan.

Previous Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Wajib Lapor LHKASN Tahun 2020

Leave Your Comment

Skip to content