Wonosari, diruang rapat Inspektorat Daerah diselenggarakan Rapat Koordinasi Internal yang dipimpin langsung oleh bapak Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk membahas dan mencermati secara bersama sama dengan para Inspektur Pembantu, Pejabat Fungsional Auditor, dan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Inspektorat Daerah terhadap serangkaian isi yang terdapat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( COVID 19 ).
Intruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Pimpinan Kesekretariatan lembaga Negara, Para Gubernur seluruh Indonesia, dan Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Instruksi tersebut mengamatkan bahwa antar pimpinan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi berupa Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( COVID 19 ).
Dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dimana salah satu instruksi ditujukan kepada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP ) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan terhadap akuntabilitas keuangan negara dalam percepatan pengananan COVID –19 maka Kepala BPKP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-5/K/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang disampaikan kepada seluruh Pimpinan APIP K/L/P tentang Tata Cara Reviu atas Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran K/L/Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penangan COVID – 19 serta mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-6/K/D2/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang tata Cara Reviu oleh APIP atas pengadaan Barang/Jasa dalam Percepatan Penangan COVID – 19.
Dalam rangka mengindahkan regulasi diatas Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan sejalan dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 700/1616 tanggal 27 Maret 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul akan membentuk Tim untuk melakukan pendampingan atau asistensi mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan percepatan penanganan pencegahan COVID-19 pada Perangkat Daerah yang secara fungsi menangani kegiatan. Kegiatan ini untuk memastikan tata cara revisi anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, memastikan usulan kegiatan hasil refocussing mendukung percepatan penanganan COVID – 19, serta memastikan kegiatan pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka percepatan penanganan COVID – 19. Tim dalam melaksanakan tugasnya senatiasa berkoordinasi dengan masing-masing Perangkat Daerah yang memiliki fungsi penanganan pencegahan COVID – 19 serta Badan Keuangan, Aset, dan Keuangan Daerah ( BKAD).