Wonosari, hari Senin, tanggal 6 April di ruang rapat Inspektorat telah dilaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan penilaian Zone Integritas ( ZI ) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK / WBBM )
Pelaksanaan Pembangunan Zone Integritas ( ZI ) Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBK/WBBM ) merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zone Integritas Menuju Wiyahan Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zone Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani ( WBBM ) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahapan kegiatan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pertama pelaksanaan pencanangan ZI dengan menandatangi Pakta Integritas, membangun ZI dengan menetapkan unit kerja percontohan WBK/ WBBM untuk pemerintah daerah dengan keputusan kepala daerah, kemudian mengusulkan unit kerja percontohan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi atau penilaian oleh Tim penilai internal, selanjut direviu oleh Kementrian PAN – RB RI unit kerja percontohan yang diusulkan untuk kemudian ditetapkan unit kerja menjadi WBK, dan setelah dapat predikat WBK kemudian ditetapkan menjadi unit kerja sebagai WBBM.
Rapat koordinasi internal ini dihadiri oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul khususnya Inspektur Pembantu dan Sekretaris guna membahas penetapan unit kerja percontohan yang akan diusulkan di Tahun 2020 yang nantinya sebagai wakil unit kerja yang diusulkan penilaiannya pada Tahun 2021 kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia beserta penyusunan rencana aksi yang akan dilaksanakan.