Wonosari, Senin, 6 April 2020 Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Kerja bersama dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Ery Agustin Sudiyanti, SE, MM. Guna mencegah penyebaran covid-19 Rapat Kerja kali ini dilaksanakan secara teleconference. Perangkat Daerah yang hadir pada Rapat Kerja Komisi A ini adalah dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Organisasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.Adapun pokok bahasan utamanya adalah menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat Kerja bersama Komisi A ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD terhadap pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Rapat diawali dengan sambutan Pimpinan rapat yang kemudian menghantarkan kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir untuk dapat menyampaikan program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam rangka penanganan Covid-19.
Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin kinerja OPD maupun Desa agar dalam melaksanakan anggaran memenuhi azas-azas Efisien, Efektif dan Ekonomis, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul membuka ruang konsultasi yang buka setiap hari pada jam kerja. Selain itu, Inspektorat juga telah melaksanakan Reviu dan Asistensi refocussing dan realokasi APBD dalam rangka penanganan Covid-19, dimana anggaran tersebut diformat dalam Belanja Tidak Terduga dan dilaksanakan oleh OPD yang secara fungsional menangani masalah covid-19 yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD Wonosari. Inspektorat juga melaksanakan audit terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Hasil dari penyampaian paparan Perangkat Daerah, Pimpinan rapat menyampaikan secara umum bahwa Perangkat Daerah dibawah mitra kerja Komisi A telah dapat diterima dengan harapan bilamana terdapat permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan untuk dikonsultasikan kepada Inspektorat Daerah. Pimpinan rapat meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk mendampingi Desa terkait penggunaan Dana Desa yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19.