Wonosari, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah diselenggarakan Rapat Koordinasi Internal yang dipimpin langsung oleh bapak Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk membahas dan mencermati secara bersama sama dengan para Inspektur Pembantu, Pejabat Fungsional Auditor terhadap serangkaian isi yang terdapat pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/2913/SJ dan Nomor 177/KMA.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Keputusan Bersama ini ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/2913/SJ dan Nomor 177/KMA.07/2020, salah satu Diktumnya yaitu DIKTUM KEDUABELAS memberikan amanat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama tersebut.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/2913/SJ dan Nomor 177/KMA.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penganganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul akan membentuk Tim untuk melakukan reviu Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19. Tim dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berkoordinasi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta Badan Keuangan, Aset, dan Keuangan Daerah ( BKAD).