Wonosari, Hari Kamis, tanggal 11 Juni 2020 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dipimpin oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa telah diselenggarakan Rapat koordinasi Internal persiapan pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Tahun 2021.
Rapat dimulai dengan arahan – arahan dari pimpinan rapat dan dilanjutkan paparan program kerja reviu yang harus dipedomani saat melakukan reviu atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Tahun 2021. Penyusunan program kerja reviu dimaksudkan untuk membangun kesamaan persepsi atau pandangan terhadap langkah – langkah kerja pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021.
Melalui Program Kerja Reviu yang merupakan pedoman langkah kerja reviu akan melakukan pengujian terhadap 3 ( tiga ) kelompok besar yaitu pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung rancangan akhir RKPD dengan tujuan untuk menguji bahwa rancangan akhir RKPD yang disusun telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai, pengujian atas kesesuaian rancangan akhir RKPD dengan RPJMD dengan tujuan untuk menguji rumusan rancangan akhir RKPD telah berpedoman pada RPJMD, dan pengujian atas penyusunan substansi antar BAB Rancangan akhir RKPD dengan tujuan untuk menguji rumusan rancangan akhir RKPD telah disusun sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen RKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Pelaksanaan Reviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021 menindaklanjuti surat dari Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 050/2445, tertanggal 5 Juni 2021 perihal Reviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2021 sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan Reviu direncanakan dimulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 diharapkan sudah dapat selesai. Semoga kegiatan Reviu ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.