Wonosari, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 Pukul 10.00 WIB Inspektorat Daerah mengikuti Rapat Paripurna DPRD melalui Video Conference. Agenda Paripurna DPRD Penyampaikan Nota penjelasan Bupati Gunungkidul terhadap 2 (dua) Raperda dan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat paripurna dihadiri ketua-ketua fraksi dan dipimpin oleh wakil ketua Heri Nugroho,S.S dan Suharno, SE serta di ikuti Anggota DPRD melalui virtual.
Bupati Gunungkidul Hj. Badingah,S.Sos menyampaikan penjelasan mengenai dua Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selesai Bupati menyampaikan penjelasannya di lanjutkan dengan mendengarkan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan juru bicara dari fraksi Partai Golkar Ery Agustin Sudiyanti,SE, MM.
Sebagai alasan penyusunan Raperda tentang Kabupaten layak anak adalah diawali bahwa regenerasi dan masa depan bangsa tergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi untuk dipenuhi hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya. Terlebih Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah terdapat kebijakan mengenai kabupaten layak anak dan telah berkembang berbagai inisiasi upaya pengembangan KLA baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun lembaga masyarakat sebagai bentuk upaya bersama dalam memberikan perlindungan untuk pemenuhan hak – haknya