Wonosari, Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Tim Pendamping Dinas Kesehatan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menanggapi Tim Reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka koordinasi pelaksanaan reviu atas pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20o8 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan Reviu atas pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul periode bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 yang diproses sampai dengan 31 Juli 2020.
Penugasan akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja, dimulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020. Sebelumnya Tim Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah melakukan entry Meeting dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dan telah memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan reviu atas pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul periode bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 yang diproses sampai dengan 31 Juli 2020.