Koordinasi Pelaksanaan reviu atas pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19

Wonosari, Hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Tim Pendamping Dinas Kesehatan  Inspektorat Daerah  Kabupaten Gunungkidul menanggapi Tim Reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka koordinasi  pelaksanaan reviu atas pemberian insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20o8 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing  Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan Reviu atas pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul periode bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 yang diproses sampai dengan 31 Juli 2020.

Penugasan akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja, dimulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020. Sebelumnya Tim Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah melakukan entry Meeting dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul   dan telah memberikan  penjelasan teknis terkait  pelaksanaan reviu atas pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul periode bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 yang diproses sampai dengan 31 Juli 2020. 

Previous Entry Meeting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY untuk Evaluasi atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Leave Your Comment

Skip to content