Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) merupakan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara. Pembentukan IPKN bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN menyelenggarakan kegiatan antara lain mengembangkan standar pemeriksaan, mengembangkan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan serta praktik pemeriksaan yang baik, menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota, menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.
Untuk pelaksanaan kegiatan dan fungsi organisasi IPKN di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka Dewan Pengurus Nasional IPKN dalam hal ini Ketua Umum DPN IPKN Prof Dr Bahrullah Akbar melantik Pengurus IPKN wilayah DIY periode 2020-2023. di kantor BPK RI Perwakilan DIY pada hari Rabu tanggal 2 September 2020. Pelantikan ini juga disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara langsung dan daring menggunakan aplikasi konferensi vidio dihadiri oleh Kepala BPK Kantor Wilayah DIY, Walikota Yogyakarta, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Sekjen DPN IPKN, Koordinator IPKN Wilayah Tengah, Pengurus IPKN Wilayah DIY terlantik serta inspektur dan perwakilan Auditor se DY.
Dalam paparannya Sri Sultan mengungkapkan bahwa IPKN berperan memberikan andil salam peneguhan BPK sebagia Supreme Audit Instituition dan Noble Profession. Melalui IPKN pula, BPK mampu mewujudkan kinerja yang disebut sebagai leading by example dalam ikut membangun good governance. Bukan dikesankan sebagai lembaga Super Body. Dimana nilai dasar Independensi-Integritas-Profesionalisme, yang menjadi landasan idiil BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata-kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Di samping itu sertifikasi oleh IKPN tidak terbatas hanya bagi pejabat BPK saja tetapi juga pihak eksternal dan harus dimiliki oleh aparat pengawas internal pemerintah dan juga kantor akuntan publik.
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan. Sertifikasi tersebut tidak hanya ditujujan bagi pemeriksa BPK, tapi “Salah satu kekhususan BPK adalah lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan yang juga bersertifikat CSFA,” ungkap Sri Sultan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan IPKN Wilayah akan menjadi alat kelengkapan IPKN yang melaksanakan kegiatan di daerah dalam rangka pengembangan profesi anggota di daerah, IPKN Wilayah juga menyinergikan kerjasama pemeriksa dan pengawas di daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.