Rapat Koordinasi Internal Kegiatan Pengawasan Pada Tri Wulan IV Tahun 2020

Wonosari, hari Senin,  tanggal  7 September 2020, diruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi internal yang membahas terkait pemeriksaan reguler di Triwulan IV pada Tahun Anggaran 2020.

Rapat Koordinasi Internal ini diikuti oleh Pengendali Mutu dan Pengendali Teknis  Jabatan Fungsional Auditor yang sudah ada di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Rakor diantaranya membahas dan  merancang pemeriksaan reguler di Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 dengan mendasarkan pada current issue pandemi Covid – 19 yang belum kunjung reda, bahkan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 ) mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta     Nomor 254/KEP/2020 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2020.

Hasil rancangan kegiatan pengawasan  khususnya pada pemeriksaan reguler di Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 tersebut mengubah obyek sasaran yang semula diperuntukan untuk  pengelolaan keuangan Unit  Pelaksana Teknis di lingkungan kesehatan beralih kepada obyek sasaran yang terkait dengan pengelolaan aset pada perangkat daerah yang menggunakan anggaran dari Bantuan Tak Terduga ( BTT )  maupun yang anggaranya tidak menggunakan anggaran  dari Bantuan Tak Terduga ( BTT ). Disamping melakukan audit kinerja pada perangkat daerah sebagai kelengkapan materi pemeriksaan pada Aparat  Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP )  yang sudah memiliki level III.

Previous Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan

Leave Your Comment

Skip to content