Wonosari, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran BPKP Nomor SE-12/K/D2/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akan melakukan Audit Tujuan Tertentu atas tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 20 hari kerja mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020. Pemeriksaan ini fokus pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dipandang memiliki nilai strategis dalam penanganan dimasa pandemi COVID-19.
Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta diterima pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 diruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang diterima oleh Sekretaris bersama Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Inspektur pembantu Bidang kesejahteraan Rakyat serta Perangkat Daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan.