Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul hari ini (11/11) kedatangan rombongan Tim Kaji Banding Best Practice dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Tim dari Purworejo sebanyak 5 (lima) orang dipimpin oleh Inspektur Pembantu bidang II dan rombongan tim diterima oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Maksud dan tujuan rombongan dari Purworejo kaji banding ke Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul adalah ingin mendapatkan gambaran yang akan dijadikan sebagai salah satu referensi dalam pelaksanaan pengawasan kinerja urusan kesehatan pada dinas kesehatan khususnya audit kinerja pada UPT Puskesmas.
Untuk memenuhi yang diharapkan tersebut dipaparkan, beberapa produk hukum yang dijadikan dasar dalam melakukan pemeriksaan audit kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul khususnya dalam bidang kesehatan adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Melalui kaji banding ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berharap memperoleh gambaran menyeluruh dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang sudah melaksanakan kegiatan Audit Kinerja di UPT Puskesmas, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.