Pelaporan Gratifikasi Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan gratifikasi kepada KPK dilaksanakan dengan mengisi formulir secara lengkap, transparan dan akuntabel. Formulir laporan gratifikasi tersebut berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 1156 Tahun 2017. Pelaporan Gratifikasi kepada KPK melalui tata cara sebagai berikut :

  1. Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :

– Surat atau penyerahan langsung dengan alamat :

Direktorat Gratifikasi

Jalan Kuningan Persada Kav 4. Setiabudi,  Jakarta Selatan 12950

– Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id

– Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

– Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS

  1. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung/dokumen terkait penerimaan Gratifikasi.
  2. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap.
  3. Laporan Gratifikasi yang diketahui :

– sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi,

– dalam proses pemeriksaan Internal,

– tidak dilaporkan secara benar dan/atau lengkap, atau

– tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

 Maka Laporan Gratifikasi tersebut dapat tidak ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi.

  1. KPK dapat meminta kepada Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK.
  2. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Ketetapan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan.
  3. Pelapor wajib mematuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan.
  4. Untuk informasi edukasi, download aplikasi melalui Android dan iOS.

Nama aplikasi “GRATis” (Gratifikasi: Informasi dan Sosialisasi). Keywords : kpk, gratis Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi:http://www.kpk.go.id/gratifikasi.

Previous Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021

Leave Your Comment

Skip to content