WONOSARI Selasa, 1 Desember 2020 bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan Asisitensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan DP3AKBPM&D. Pelaksanaan Asistensi ini dilaksanakan selama 8 hari kerja dan akan berakhir pada tanggal 11 Desember 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBKalurahan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari aspek tata kala, kebijakan umum serta kaidah/norma teknis penyusunan APBKalurahan.
Asistensi dilakukan dengan cara melakukan pencermatan terhadap dokumen draf APBKalurahan yang dikirim ke Inspektorat Daerah oleh masing-masing kaluran dan hasilya dikirim kembali ke kalurahan untuk dilakukan perbaikan berdasarkan catatan catatan yang dilakukan oleh tim asistensi. Asisitensi tidak dilakukan dengan tatap muka langsung dengan pamong kalurahan mengingat masih dalam masa pandemi covid. Secara rinci, evaluasi yang dilakukan Tim bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Rancangan APBKal telah selaras dengan RKPKal.
- Memastikan bahwa Penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Kalurahan telah sesuai ketentuan
- Memastikan bahwa Penempatan kegiatan dalam kelompok Belanja Kalurahan telah sesuai ketentuan
- Memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan Kalurahan telah sesuai ketentuan
- Memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBKal dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru
- Memastikan estimasi pendapatan transfer telah sesuai Pagu Indikatif Dana Transfer/Bantuan Keuangan.
- Memastikan bahwa Penggunaaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan
Semoga melalui kegiatan asistensi ini memberikan manfaat dalam menjamin pemenuhan mutu proses dan hasil sesuai dengan standar dan metodologi yang berlaku serta dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyaraktat di masing – masing kalurahan.