Wonosari, Hari Senin tanggal 4 Januari 2021 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Internal yang diikuti seluruh Karyawan dan karyawati mulai dari Sekretaris, para Inspektur Pembantu, para Auditor, para P2UPD, para Kepala Sub Bagian dan para pelaksana .
Dalam rapat koordinasi ( Rakor ) Internal disampaikan hasil evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020. Evaluasi dilaksanakan dalam rangka untuk mengukur/ menilai apakah suatu kegiatan atau program yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan atau tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan laporan dari masing masing Kepala Sub Bagian mulai dari Kepala Sub Bagian Umum dilanjutkan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepala Sub bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyampaikan bahwa program kegiatan telah dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Adapun prosentase penyerapan tidak mencapai 100 % dikarenakan adanya efisiensi dan efektifitas. selain itu juga dilaporkan adanya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dikarenakan adanya masa pandemi COVID-19. Terkait dilaporkan juga oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan bahwa Program Kerja pengawasan Tahunan juga telah menyesuaikan kegiatan tematik mengawal masa Tanggap Darurat akibat Pandemi COVID – 19 dalam rangka menindak lanjuti Diktum KEENAM Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Rakor Internal diakhiri dengan tanya jawab oleh para peserta rapat yang secara langsung dipimpin oleh Inspektur Daerah.