INSPEKTORAT PANTAU DAN KOORDINASIKAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN

Wonosari, Senin (18 Januari 2021)  Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat koordinasi dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, hal ini mendasar Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,  pada Pasal 9 disebutkan Inspektorat Daerah berkewajiban memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di sisi lain pada Pasal 8 disebutkan antara lain  Kepala Perangkat Daerah dan/atau Lurah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Daerah.  Tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilengkapi bukti bukti pendukungnya. Untuk itu, semestinya, sudah menjadi kewajiban auditi, tanpa dipantau pun harus melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Tindak lanjut adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh auditan dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian yang telah diidentifikasi oleh auditor dalam bentuk saran dan/atau rekomendasi dalam LHP. Tindak lanjut dalam hal ini diharapkan tidak sekedar sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting lagi adalah sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja auditan yang menindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi/saran yang diberikan dalam LHP adalah untuk perbaikan atas kelemahan manajemen maupun untuk peningkatan kinerja auditan, dengan demikian, ada korelasi antara pelaksanaan tindak lanjut dengan peningkatan kinerja yang diharapkan.

Rapat koordinasi pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan diikuti oleh Plt Sekretaris, Para Inspektur Pembantu, Auditor dan Kepala   Sub   Bagian  Evaluasi  dan  Pelaporan  yang   dipimpin  langsung  oleh Bapak Drs. Sujarwo M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan dengan pemantauan tindak lanjut ini akan terwujud percepatan pelaksanaan tindak lanjut yang lebih efisien, efektif dan optimal.

Previous Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2020

Leave Your Comment

Skip to content