ENTRY MEETING PEMERIKSAAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI GUNUNGKIDUL IRDA DIY

Wonosari, Selasa, 23 Februari 2021, bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul. Pada kesempatan ini  Tim Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul Inspektorat Daerah D.I. Yogyakarta  diterima oleh  Asisten Administrasi Umum dan Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari Inspektur  DIY Nomor 700/00706 perihal  Entry Meeting Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya  Asisten Administrasi Umum menyampaikan selamat datang kepada Inspektur DIY Bapak Wiyos Santoso, SE, M.Acc selaku  Penanggungjawab Tim yang hadir secara langsung dan kepada seluruh Tim Pemeriksa Inspektorat DIY di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul.

Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul Inspektorat DIY berdasarkan Surat Tugas Nomor 088/II/INSP/2021 tertanggal 22 Februari 2021 untuk melaksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung mulai  tanggal 23 Februari  sampai dengan  tanggal 26 Februari 2021, dilanjutkan tanggal 1 Maret sampai dengan 16 Maret 2021 dan rencana Ekpose dilaksanakan tanggal 15 Maret 2021.

Dalam kegiatan entry meeting ini, Bapak Wiyos Santoso, SE, M.Acc Selaku Penanggung jawab Tim menyampaikan bahwa Tujuan dari pemeriksaan adalah memperoleh keyakinan terhadap capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan sasaran pemeriksaan pencapaian RPJMD Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul. Disampaikan juga terkait ruang lingkup pemeriksaan yang berupa capaian RPJMD aspek kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim kepada Inspektorat Daerah DIY dalam bentuk soft copy paling lambat hari Kamis, tanggal 25 februari 2021.

Previous PEMBENTUKAN PETUGAS SOSIALISASI GRATIFIKASI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Leave Your Comment

Skip to content