RAPAT PERSIAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBK

Wonosari, Kamis, 4 Maret 2021 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ZI WBK/WBBM  tahun 2021. Peserta rapat koordinasi adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, RSUD Wonosari,  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dipimpin dan dipandu oleh Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian. Tujuan rapat koordinasi adalah untuk mempersiapkan   Pembangunan ZI WBK/WBBM  pada 5 (lima) Perangkat Daerah yang ditetapkan menjadi Perangkat Daerah Percontohan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini mendasar Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 57/KPTS/2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BiroKrasi Nomor  10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana  tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi  Birokrasi  yaitu (1)  Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas organisasi, (2) terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN,  (3)  serta adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil reformasi birokrasi tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun Pilot project  pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Membangun  dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara  baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi  yang anti korupsi dan budaya birokrasi  yang melayani publik secara baik   di lingkungan  K/L/Pemda. Pembangunan zona integritas, dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L/Pemda sebagai Unit  Menuju WBK-WBBM

Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini Perangkat Daerah dapat mempersiapkan  pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansinya  dan  pada saat evaluasi dari Tim Penilai Pusat (TPN)  dapat meraih predikat  Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Previous ENTRY MEETING PEMERIKSAAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI GUNUNGKIDUL IRDA DIY

Leave Your Comment

Skip to content