BUPATI GUNUNGKIDUL SERAHKAN LKPD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020 KEPADA BPK

Wonosari, Jum’at 5 Maret 2021, bertempat di Kantor  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan DIY, Bupati Gunungkidul telah menyerahkan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan  DIY.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

 

 

Acara penyerahan LKPD tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan DIY, Jariyatna, S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK. CSFA beserta jajarannya. Dari Kabupaten Gunungkidul, dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Turut hadir mendampingi Bupati Gunungkidul, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gunungkidul beserta jajarannya dan Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 (unaudited),  dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 6 (enam) kalinya.

 

Previous RAPAT PERSIAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBK

Leave Your Comment

Skip to content