Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020

Wonosari, 9 Maret 2021, bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada kesempatan ini  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh   Bupati Gunungkidul yang didampingi  Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY Nomor 01/Terinci GK 2020/3/2021 perihal  Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci  LKPD TA 2020 dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya  Bupati menyampaikan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY  Selaku Penanggungjawab Tim dan seluruh Tim di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci  LKPD  Kabupaten Gunungkidul TA 2020.  Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya  dapat mempertahankan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi  dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul   Tahun Anggaran 2020  BPK RI Perwakilan DIY  berdasarkan Surat Tugas Nomor 41/ST/XVIII.YOG/03/2021 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 di Wonosari. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh)  hari kalender  terhitung mulai  tanggal 8 Maret  2021 sampai dengan  tanggal 6 April 2021.

 

Dalam kegiatan entry meeting ini, Bapak Jariyatna  menyampaikan bahwa  tujuan dari pemeriksaan terinci  meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim  oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy paling lambat hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021.

Previous BUPATI GUNUNGKIDUL SERAHKAN LKPD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020 KEPADA BPK

Leave Your Comment

Skip to content