Wonosari, 9 Maret 2021, bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh Bupati Gunungkidul yang didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY Nomor 01/Terinci GK 2020/3/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2020 dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY Selaku Penanggungjawab Tim dan seluruh Tim di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2020. Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 BPK RI Perwakilan DIY berdasarkan Surat Tugas Nomor 41/ST/XVIII.YOG/03/2021 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 di Wonosari. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Bapak Jariyatna menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan terinci meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy paling lambat hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021.