Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI KPK Tahun 2021

Wonosari, Rabu, 5 Mei 2021, – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul  mengikuti Video Conference Sosialisasi dan Pengarahan Teknis Pelaksanaan e-SPI ( Survei Penilaian Integritas) yang diprakarsai oleh  KPK RI.

       SPI (Survei Penilaian Integritas) adalah suatu survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor resiko korupsi. SPI merupakan survei yang dilakukan untuk menilai ataupun memberikan nilai terhadap organisasi bukan unit. Tujuannya untuk memetakan resiko korupsi. Setiap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan patut juga diukur. Survei Penilaian Integritas dilakukan sebagai upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kelola pencegahan korupsi disetiap Pemda, dilakukan di 8 area dan dilukur dalam persentase. Oleh karena itu, KPK berkewajiban melakukan ukuran E-SPI ini. KPK sendiri telah melakukan kegiatan SPI sejak tahun 2016, kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu K/L/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas. Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal) dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/ stakeholder).

     Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Pahala Nainggolan berharap kerja sama dan dukungan dari semua Pemda dalam menyediakan data sehingga apa yang ditetapkan sebagai target ukuran pencegahan korupsi dapat disajikan. Lewat survei ini, KPK juga akan langsung mensurvei masyarakat supaya sistem yang sudah berjalan terkonfirmasi oleh pendapat masyarakat yang pernah mengalami pelayanan publik.

     Pelaksanaan SPI pada tahun ini sedikit berbeda seperti tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara online. Adapun 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi SPI dilakukan secara elektronik adalah: a) Pada tahun ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19; b) Pelaksanaan e-SPI akan dilakukan secara masif pada tahun 2021; dan c) KPK memiliki rencana dimasa medatang bahwa pelaksanaan SPI akan dilakukan berbasis elektronik di seluruh wilayah Indonesia.

     Survei Penilaian Integritas tahun ini akan melibatkan 84 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Propinsi dan 508 pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan survei tersebut akan berlangsung pada bulan Juni – Agustus yang hasil akhirnya direncanakan akan di umumkan pada bulan Desember bertepatan hari antikorupsi sedunia.

Previous KPK Luncurkan Fitur Jaga Penanganan Covid-19

Leave Your Comment

Skip to content