Kamis 9 September 2021. Inspektur Gunungkidul mengikuti Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi, yang deselenggarakan KPK bekerjasama dengan Badan Diklat DIY. Diklat dilaksanakan selama 5 hari kerja tanggal 9 s/d 15 September 2021’
Direktur Diklat Anti Korupsi KPK, Dian Novianti dalam sambutanya menyampaikan diklat tersebut ditujukan bagi mereka yang belum memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi tetapi ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diharapkan, usai mengikuti diklat peserta telah mempunyai kesiapan pengetahuan dan pengalaman untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi,”
Diklat diselenggarakan secara daring yang dibagi ke dalam tujuh kelompok peserta atau “batch”.
Untuk mengikuti pendidikan dan Pelatihan calon peserta diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan pembelajaran jarak jauh atau “e-learning” tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas
Dalam diklat tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikutkan 7 orang peserta calon penyuluh anti korupsi, sbb :
|
1 |
Eka Sriwardani |
Irban |
|
2 |
Dwi Windarsih, S.E., M.Acc. |
Auditor |
|
3 |
Prananto, S.T. |
Auditor |
|
4 |
Purwono, S.E., M.E. |
Auditor |
|
5 |
Anton Prihutono, S.E. |
Auditor |
|
6 |
Ani Purwandari, S.I.P. |
Auditor |
|
7 |
Sugeng Ari Wibowo, S.T., M.E. |
Auditor |