Senin, 1 November 2021, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) DIY Tahun 2021 secara daring. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat DIY dengan berdoa Bersama. Rakorwasda di laksanakan mendasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota.
Sambutan Plt Inspektur yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, menyampaikan bahwa acara Rakorwasda tahun 2021 ini diadakan guna memberikan rekomendasi pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 mendatang. Selain itu juga untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan kinerja antara Inspektorat DIY dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-DIY.
Selanjutnya Inspektorat harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik terhadap penyelenggaran pemerintahan melalui pemeriksaan dokumen secara berkala. Hal tersebut apabila dilakukan dengan baik akan mampu mencegah tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme pada penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu kita juga bisa melakukan monitoring dan evaluasi dengan lebih mudah. Sehingga tidak terjadi pengawasan yang tumpang tindih yang tidak efektif.
Pada kesempatan ini Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota juga menyampaikan Rencana Program Kerja Pengawasan Inspektorat Daerah Tahunan Tahun 2022. Dengan harapan untuk sinkronisasi pengawasan antara Inspektorat DIY dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-DIY.
Rakorwasda yang diikuti oleh inspektur se-DIY dan jajarannya ini juga diselenggarakan guna meningkatkan kualitas instansi pemerintahan di DIY. Diharapkan nantinya, Inspektorat se-DIY mampu meningkatkan prioritas pengawasan terutama pada penggunaan APBD dan Danais Kabupaten/Kota.