Bimbingan Teknis Penguatan New SPIP 2021 Melalui Penilaian Mandiri Dan Quality Assurance APIP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Wonosari, Kamis, 18 November 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan BPKP Perwakilan DIY  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan New SPIP 2021 Melalui Penilaian Mandiri dan Quality Assurance SPIP Tahun 2021 di Ruang Rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim BPKP Perwakilan DIY selaku narasumber terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Dian Rumastuti, Ana Suprihatiningsih, Dewi Asih Kurnia.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan metode virtual dan hadir langsung. Untuk peserta yang hadir langsung adalah 1 (satu) Assesor tingkat Perangkat Daerah. Semua Assesor tingkat Pemerintah Daerah dan APIP sebagai Penjamin Kualitas. Sedangkan yang hadir secara virtual adalah 2 (dua) Assesor tingkat Perangkat Daerah.

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dalam PP Nomor 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dra. Siwi Iriyanti, M.Si Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  yang membuka kegiatan tersebut mengemukakan tentang pentingnya SPIP dalam  penyelenggaraan kementerian / lembaga / daerah, “kegiatan ini adalah suatu bagian dari upaya negara, upaya pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah agar bisa melayani masyarakat  dengan baik dimana hal ini sejalan dengan PP nomor 60 tahun 2008 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik salah satu unsurnya adalah pengendalian internal dan eksternal “, ujarnya.

Tidak hanya itu saja, menurut Dra. Siwi Ariyanti, M.Si ini juga berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan tolak ukur pengujian efektifitas dalam penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah dengan parameter penilaian  antara lain Penetapan Tujuan, Struktur dan Proses ( lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan Komunikasi, pemantauan ), dan Pencapaian Tujuan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul  sendiri telah memperoleh nilai level maturitas SPIP 3. Nilai 3 ( terdefinisi ) adalah nilai yang cukup baik, dalam karakteristik level maturitas SPIP pada level ini menunjukkan bahwa organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pengendalian telah dilaksanakan namun belum efektif.

Sementara itu dalam paparannya  Dian Rumastuti selaku narasumber menjelaskan bahwa SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern saja, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (Governance, Risk and Control).

“Proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern masing-masing tidak didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur, melainkan memiliki hubungan antara proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Oleh karena itu, Auditor harus mengevaluasi proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern auditi secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan” , sebutnya.

Di sisi lain juga disampaikan bahwa dalam PP 60/2008 juga menegaskan tentang tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah dalam keberhasilan penyelenggaraan SPIP, “pimpinan instansi mempunyai tanggung jawab utama dalam keberhasilan SPIP yang dapat dijabarkan kedalam 3 (tiga) hal pokok yaitu Menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, Membangun sistem pengendalian yang memadai serta Mencapai tujuan organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP (efektivitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang undangan)“, tuturnya.

Dian Rumastuti juga mengingatkan kembali temuan BPK dan adanya kejadian  tipikor akan mempengaruhi penilaian maturitas SPIP, “dalam tujuan penyelenggaraan SPIP ketaatan terhadap peraturan menjadi hal yang sangat penting, adanya berbagai temuan ketidakpatuhan dalam LHP BPK serta kejadian tipikor akan mempengaruhi penilaian maturitas SPIP “, katanya.

Previous RAKORWASDA DIY TAHUN 2021

Leave Your Comment

Skip to content