Senin, 6 Desember 2021 bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai dilaksanakan Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan DP3AKBPM&D. Pada hari pertama pelaksanaan Asistensi diagendakan hadir 21 Kalurahan dari 144 Kalurahan yang di rencanakan dilakukan asistensi. Pelaksanaan Asistensi ini dilaksanakan selama 8 (depalan) hari kerja dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBKal telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari aspek tata kala, kebijakan umum serta kaidah/norma teknis penyusunan dokumen.
Asistensi dilakukan dengan model Desk dengan mekanisme Pemerintah Kalurahan terlebih dahulu memaparkan rancangan APBKal Tahun 2022 yang dilanjutkan pembahasan dan evaluasi oleh Tim. Secara rinci, evaluasi yang dilakukan Tim bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Rancangan APBKal telah selaras dengan RPJMKal dan RKPKal;
- Memastikan bahwa penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Kalurahan telah sesuai ketentuan;
- Memastikan bahwa penempatan kegiatan dalam kelompok belanja Kalurahan telah sesuai ketentuan.
- Memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan Kalurahan telah sesuai ketentuan;
Memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBKal dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru.