Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan kaji banding best practice dari Inspektorat Kota Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat. Kunjungan dilakukan selama satu hari .diikuti kurang lebih 7 orang yang dipimpin langsung oleh Inspektur didampingi Sekretraris, Auditor, PPUPD dan staf sekretariat. Materi yang dikomparasikan pada kesempatan Kunjungan kali ini meliputi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Acara berjalan dengan penuh rasa keakraban, komunikatif dan saling mengisi memberikan praktek-praktek terbaik dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan. Terlebih terkait mekanisme tindaklanjut hasil rekomendasi baik dari Pengawasan internal maupun eksternal. Materi yang dikomparasikan berkembang terkait tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah. Berawal dari struktur dan susunan organisasi Inspektorat Daerah masing masing yang ternyata terdapat perbedaan, dikarenakan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul masuk dalam tipe A sedangkan Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya masuk dalam kategori B. Sehingga berdampak terhadap susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerjanya.
Untuk Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2020 yang menjadi dasar ketugasan Inspektorat Daerah kabupaten Gunungkidul. Acara diakhiri dengan penyampaian souvenir dan ramah tamah.