Brainstorming Tool SPIP Terintegrasi

WONOSARI, Kamis (3/2) bertempat di RR Bawah Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul  dilaksanakan Rapat koordinasi dengan agenda Brainstorming TOOL SPIP terintegrasi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan regular yang rencana akan dilaksanakan pada 18 (delapan belas) Kapanewon se wilayah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan PKPT Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun  2022.  Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan gagasan gagasan dan ide ide untuk penerapan SPIP Terintegrasi. Rapat dihadiri oleh semua Inspektur Pembantu, Pengendali Mutu dan Pengendali teknis dari perwakilan 7 (tujuh) Tim. Dengan diadakannya rapat ini diharapkan pelaksanaan ketugasan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dalam PP Nomor 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern saja, namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian (Governance, Risk and Control). Dalam PP 60/2008 juga menegaskan tentang tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah dalam keberhasilan penyelenggaraan SPIP, “pimpinan instansi mempunyai tanggung jawab utama dalam keberhasilan SPIP yang dapat dijabarkan kedalam 3 (tiga) hal pokok yaitu Menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, Membangun sistem pengendalian yang memadai serta Mencapai tujuan organisasi melalui 4 (empat) tujuan SPIP (efektivitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang undangan)“.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur-unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas APIP.

Previous Entry Meeting Pemeriksaan Interm Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021

Leave Your Comment

Skip to content