Entry Meeting Pemeriksaan Interm Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021

Bertempat di ruang rapat Bumikarta Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interm  Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pada kesempatan ini  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh  Bapak Bupati Gunungkidul yang didampingi Wakil Bupati Gunungkidul,  Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum,  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY perihal  Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci  LKPD TA 2021 dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya  Bupati menyampaikan selamat datang kepada Tim  Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY  yang dipimpin oleh Ibu Bernadeta Arum Dati selalu Wakil Penanggungjawab di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci  LKPD  Kabupaten Gunungkidul TA 2021.  Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya  dapat mempertahankan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi  dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul   Tahun Anggaran 2021 oleh  BPK RI Perwakilan DIY  berdasarkan Surat Tugas Nomor 16/ST/XVIII.YOG/01/2022 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh)  hari kalender  terhitung mulai  tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan  tanggal 17 Februari 2022. 

Dalam kegiatan entry meeting ini, Ibu Bernadeta Arum Dati   menyampaikan bahwa  tujuan dari pemeriksaan terinci  meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim  oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy kepada Tim. Pada kesempatan Pemeriksaan Interm ini Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendampingan sebagai upaya fasilitasi komunikasi BPK dengan OPD dampingan.

Previous Kunjungan Kerja Inspektorat Kabupaten Sleman dan Bantul

Leave Your Comment

Skip to content