Kamis (6/10/2022), bertempat di RR Inspektorat Daerah telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Raperbup Pedoman pelaksanaan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah. Acara ini dihadiri oleh semua Inspektur Pembantu, Bagian Hukum, Auditor dan P2UPD. Acara dipimpin oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Desa, Arif Kuncahya, SIP.
Latar belakang Penyusunan Raperbup Pedoman pelaksanaan evaluasi intern lingkup Inspektorat Daerah dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas kinerja ini dilaksanakan salah satunya dengan melakukan Evaluasi Intern lingkup Inspektorat Daerah untuk memberikan keyakinan kepada Inspektur bahwa Tata Kelola dan Program/Kegiatan di Lingkup Inspektorat Daerah telah memadai dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pelaksanaan Evaluasi Intern harus dilakukan dengan baik dan sesuai kententuan peraturan perundangan-undangan, untuk itu diperlukan pedoman Evaluasi Intern.
Pedoman Evaluasi Intern ini disusun dengan maksud untuk memberikan petunjuk/arah dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Intern pada lingkup Inpektorat Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pedoman pelaksanaan ini berisi tentang perencanaan Evaluasi Intern, pelaksanaan Evaluasi Intern dan pelaporan hasil Evaluasi Intern.
Sedangkan tujuan evaluasi Intern sebagai berikut:
- menilai tata kelola Inspektorat Daerah memenuhi asas-asas umum penyelenggaraan negara;
- menilai tingkat kecukupan efektifitas pelaksanaan dan kelengkapan data dukung pada Program/Kegiatan di lingkup Inspektorat Daerah;
- memberikan keyakinan kepada Pimpinan Instansi bahwa Program/Kegiatan di Lingkup Inspektorat Daerah telah memadai dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan;
memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Instansi menyangkut perbaikan intern lingkup Inspektorat Daerah dimasa yang akan datang.