Hari Kamis dan Jumat, tanggal 3 dan 4 November 2022, bertempat di Hotel Indoluxe Yogyakarta Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan Workshop Percepatan Target Kerja APIP dalam mendukung pemenuhan MCP KPK. Acara ini dihadiri oleh Plt Inspektur, Sekretaris, Para Inspektur Pembantu, Bagian Hukum, Para Kasubag, para Auditor dan P2UPD. Acara dibuka langsung oleh Plt Inspektur, Drs. Sujarwo, M.Si.
Workshop ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan area intervensi MCP KPK, khususnya Kapabilitas APIP. Terdapat 8 (delapan) area intervensi MCP KPK yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) merupakan instrumen pemerintahan yang memiliki peran dan fungsi sentral dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). Serangkaian kegiatan pengawasan oleh APIP kepada Pemerintah Pusat/Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan diharapkan mampu mencegah sekaligus membantu proses penindakan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi MCP KPK Gunungkidul, nilai kapabilitas APIP masih rendah belum mencapai nilai 50 % dari target, sehingga perlu dilakukan percepatan untuk pemenuhannya. Salah satu sub area yang dapat mempercepat pemenuhannya adalah dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Intern lingkup Inspektorat Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Audit Kinerja, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Pemerintah Daerah. Diharapkan dengan adanya worshop yang dilanjutkan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan dimaksud, nilai MCP khususnya untuk kapabilitas APIP dapat meningkat.