Entry Meeting Pemeriksaan Terinci BPK DIY Atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022

Wonosari (28/2/), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022. Pada kesempatan ini  Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima  oleh Bapak  Sri Suhartanto,S.IP, M.Si selaku Sekretaris Daerah  yang didampingi  Asisten Pemerintahan Umum, Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.  Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari Kepala Perwakilan BPK DIY Nomor 01/Terinci LKPD Gunungkidul/02/2023 perihal  Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci  LKPD TA 2022. Dalam sambutannya  Sekretaris Daerah  menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY  dalam rangka pemeriksaan  Terinci  LKPD  Kabupaten Gunungkidul TA 2022.  Sekretaris Daerah  berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya  dapat mempertahankan  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi  dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul   Tahun Anggaran 2022  BPK RI Perwakilan DIY  berdasarkan Surat Tugas Nomor 39/ST/XVIII.YOG/02/2023 untuk melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022. Pemeriksaan  tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh)  hari kalender  terhitung mulai  tanggal 27 Februari  sampai dengan  28 Maret 2022.

 

Dalam kegiatan entry meeting ini, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa  menyampaikan bahwa  tujuan dari pemeriksaan terinci  meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). 

Previous Forum Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2024

Leave Your Comment

Skip to content