Sosialisasi Pelaporan LHKAN Tahun 2023

Wonosari-, Rabu (08/03/2023), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN 2023 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diikuti oleh Perwakilan Perangkat Daerah se-Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat, Eka Sri Wardhani S.Sos, M.Si.

 

Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 800.1.11.10/1681 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. untuk Surat Edaran Bupati Gunungkidul dapat diwonload di link berikut:

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)  dalam rangka simplifikasi pelaporan harta kekayaan untuk menjamin integritas seluruh Aparatur Negara dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Aparatur Negara mencakup seluruh personil aparatur, yang terdiri dari:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  2. Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI); dan
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2023 Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian Laporan Harta Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SIHARKA) pada tahun-tahun sebelumnya.

Previous Exit Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022

Leave Your Comment

Skip to content