Wonosari, Rabu, (03/05/2023), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan materi P3DN bertempat di Rumah Makan Rinten Ndalu. Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan ketugasan pendampingan P3DN pada Perangkat Daerah. sebagai narasumber PKS adalah Cak Mustofa Master Trainer BNSP.
Pelaksanaan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) merupakan wahana pembelajaran yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah sendiri dalam rangka mentransfer ilmu dengan nara sumber dari eksternal maupun dari internal Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sendiri yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) atau Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk ditularkan kepada rekan-rekan sejawat di kantor, dengan tujuan agar APIP di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul memiliki kompetensi yang sama ataupun pemahaman yang sama.
Peserta Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) adalah Inspektur Pembantu, Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri dimoderatori oleh Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Sarana Prasarana. Pada kesempatan ini Inspektur, Bapak Saptoyo, S.Sos, M.Si menyampaikan sambutan/arahan terkait kegiatan ini. Disampaikan bahwa perwujudan tekad pemerintah terkait P3DN dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk (1) memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa, (2) memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional, dan (3) memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi. Untuk menyukseskan gerakan P3DN tersebut, Perpres 54 Tahun 2010 juga mengamanatkan kepada APIP untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. APIP diminta pula untuk melakukan langkah yang bersifat kuratif (perbaikan) jika terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan produksi dalam negeri, termasuk audit teknis berdasarkan dokumen pengadaan dan kontrak pengadaan barang/jasa. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal di Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota. Disampaikan lebih lanjut mudah-mudahan dengan dilaksanakannya Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) ini akan mendatangkan banyak manfaat bagi peserta dan diharapkan setelah mengikuti PKS setiap APIP dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan ketugasaan.
Kegiatan PKS dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan materi Pengertian Produk Dalam Negeri, Peran dan Nilai Tambah Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam pembangunan Nasional, Ketentuan Kewajiban penggunaan Produksi Dalam negeri, Penerapan TKDN, Praktek Perhitungan TKDN.