Inspektorat Gunungkidul Selesaikan 92,48 % Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2023

Senin (12/06/23), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I pada Inspektorat di Wilayah Provinsi DIY  yang diselenggarakan oleh   BPK RI Perwakilan Propinsi DIY di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 52 Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan  setiap semesteran agar terpantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

 

 

 

 

Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja. Mulai hari senin sampai  dengan Jumat, tanggal 12 s-d 16 Juni 2023.  Acara Pembukaaan diikuti oleh seluruh Inspektur se DIY. Acara dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta  Ibu Bernadetta Arum Dati. Yang dalam sambutannya  menyampaikan  apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se DIY yang telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Temuan dan rekomendasi  BPK RI Perwakilan Propinsi DIY dengan nilai diatas rata rata nasional. Dijelaskan lebih lanjut capaian masing masing  Provinsi, Kabupaten dan kota, sampai dengan semester 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 92,48 %. Disampaikan lebih lanjut pada semester I ini, Entitas masih mempunyai  waktu 18 hari sampai dengan akhir Juni 2023 untuk menyelesaikan kekurangan tindak lanjut sesuai dengan aplikasi SIPTL BPK RI.

 

Acara dilanjutkan dengan DESK masing masing Inspektorat Daerah yang dipandu oleh Tim Pemantau dari BPK Perwakilan Propinsi DIY. Inspektorat Gunungkidul yang hadir Sekretaris, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan Admin SIPTL.

 

Sebagaimana diketahui, LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.

 

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Previous Buka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, Presiden: Kawal Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi

Leave Your Comment

Skip to content