Sosialisasi Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko

WONOSARI,Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi penyusunan dokumen penilaian risiko strategis dan operasional perangkat daerah.  Hal ini menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada hari Rabu dan Kamis, 5 dan 6 Juli 2023, hari pertama diikuti oleh semua Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul (Sekretaris dan Kasubag Umum) dan hari ke dua diikuti oleh semua Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul (Panewu Anom dan Kasubag Umum). Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat daerah Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber sosialisasi adalah Arif Kuncahya, SIP  (Inspektur Pembantu Bidang Investigasi) dan para Auditor di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.  Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk, menyusun rencana dan menetapkan tujuan organisasi seperti menjalanankan visi dan misi, harus selaras, orientasi hasil, dan menjalankan program kegiatan yang tepat. Kemudian membangun sistem pengendalian intern yang memadai seperti kegiatan pengendalian, informasi dan  komunikasi, pemantauan, lingkungan pengendalian, dan penilaian resiko. Selanjutnya mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengaman asset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Mendasar pada perintah Sekretaris  Daerah Kabupaten Gunungkdul,  Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan asistensi pelaksanaan penyusunan dokumen penilaian risiko strategis dan operasional perangkat daerah dan bersama dengan unit pengelola pemilik risiko pemerintah daerah melaksanakan identifikasi dan analisis risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah.

Previous Penyuluhan Anti Korupsi

Leave Your Comment

Skip to content