Upaya Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa

Dalam upaya untuk mendapatkan solusi terbaik dari permasalahan pengadaan, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyelenggarakan kegiatan workshop dengan tema “Mitigasi Risiko Pengadaan Melalui Clearing House dan Peningkatan Transaksi Produk Dalam Negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)” pada hari Selasa-Rabu, tanggal 1 sampai dengan 2 Agustus 2023, di Jakarta.

Kegiatan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa  pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (best value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil serta pembangunan yang berkelanjutan. Di sisi lain, dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, tidak jarang dijumpai adanya permasalahan/tantangan dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Permasalahan/tantangan tersebut dapat bersifat administratif maupun substantif, sehingga mengakibatkan proses pengadaan menjadi terganggu/berlarut-larut yang pada akhirnya berdampak pada capaian tujuan organisasi.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mempunyai ketugasan memberikan pendapat, saran/rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan, adalah dengan menyelenggarakan Clearing House pada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).

Clearing House merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc yang terdiri dari PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan/atau pihak-pihak lain yang kompeten/terkait bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa dan/atau memberikan saran/rekomendasi bagi PA/KPA K/L/Pemda agar tujuan Pengadaan Barang/Jasa dapat tercapai.

Penyelenggaraan Clearing House bertujuan:

  1. Mempercepat pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa secara komprehensif, efektif, dan akuntabel;
  2. Meningkatkan kapabilitas dan kemandirian K/L/Pemda dalam penyelesaian permasalahan/tantangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Mengurangi risiko terjadinya sanggah/sanggah banding, pengaduan, sengketa, dan/atau permasalahan hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
  4. Meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa.

 

Hingga saat penyelenggaraan  workshop, mndasarkan data per Juni 2023, progres capaian Clearing House yaitu:

  1. 28 Pemerintah Daerah sudah menyelenggarakan Clearing House
  2. 62 Pemerintah Daerah sudah memiliki SK Clearing House
  3. 108 Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelenggarakan Clearing House
  4. 348 Pemerintah Daerah belum ada aktifitas Clearing House.

 

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri telah membentuk Clearing House dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul  Nomor 128/KPTS/TIM/2022 tentang Tim Penyelenggara dan Sekretariat Tim Layanan Clearing House Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Keanggotaan tim Clearing House tersebut meliputi unsur  Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), Bagian Hukum, dan Bagian Administrasi Pembangunan,

 

Terkait dengan PDN dan produk katalog elektronik, LKPP mengemukakan bahwa target pengadaan barang/jasa di tahun 2023 secara garis besar adalah: realisasi belanja PDN minimal 95% dari seluruh realisasi pengadaan barang/jasa APBN dan APBD, meningkatnya produk tayang di Katalog Elektronik dari 2,3 juta produk menjadi 5 juta produk, serta meningkatnya nilai transaksi dari 81,6 Trilyun menjadi 500 Trilyun.

 

Dengan menerapkan Clearing House, risiko-risiko dalam PBJP yang terdiri atas risiko keuangan, administrasi, teknis hingga risiko pidana diharapkan dapat di mitigasi. Penyelenggara Clearing House juga dihimbau untuk mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar giat meningkatkan transaksi PBJP melalui katalog lokal sekaligus mengawal pelaksanaan Tender dan Pengadaan Langsung untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam PBJP di Pemerintah Daerah. (sty)

Previous Launching Rumah Restorative Justice

Leave Your Comment

Skip to content