Inspektorat Daerah Lakukan Reviu RKA 2024

Dalam rangka memberikan keyakinan terhadap  kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)  di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul  kembali melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran. Dokumen penganggaran yang direviu kali ini berupa RKA  SKPD APBD 2024.

Dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang sudah disusun dan disajikan masing – masing Perangkat Daerah melalui SIPD Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen tersebut terlebih dahulu  dicermati Tim Bappeda dan TAPD, setelah itu APIP  melakukan reviu. Reviu tersebut dilakukan pada tanggal  2 sampai dengan 6 Oktober  2023 melalui percermatan data dan dokumen serta diskusi  klarifikasi dengan SKPD terkait. Tim Reviu terdiri dari 7 Tim dengan pembagian tugas reviu sesuai dengan ketugasan pendampingan dan asistensi SKPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Reviu tersebut mengacu program kerja reviu yang sudah disusun Tim dan  memperhatikan hal hal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 900.1.2.2/5764 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD TA 2024 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 900.1.2.2/06670 tentang Reviu RKA SKPD TA 2024.

Catatan  hasil reviu (berdasarkan Program Kerja Reviu) selanjutnya dijadikan dasar perbaikan  perencanaan penganggaran melalui koreksi dan input ulang data di Aplikasi SIPD.

 

Previous Evaluasi Kegiatan Pengawasan Triwulan III TA 2023 dan Persiapan Kegiatan Triwulan IV TA 2023

Leave Your Comment

Skip to content