Inspektorat Daerah melaksanakan Asistensi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023

WONOSARI, Senin (12/2/2024) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai  melaksanakan Asistensi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah OPD. Asistensi dilakukan terhadap  47 Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul secara tatap muka langsung. Kegiatan asistensi dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja dan akan berakhir pada 16 Februari 2024. 

 

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja

 

Asistensi dilakukan dengan pencermatan terhadap dokumen draf Rancangan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023. Komponen Nilai Akuntabiitas Kinerja ada 4 yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran KInerja, Pelaporan KInerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal.

 

Adapun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023  disusun dengan tujuan :

  1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas   kinerja   yang telah dan seharusnya dicapai;

Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk  peningkatkan kinerjanya.

Previous Pelatihan Di Kantor Sendiri (PKS) Triwulan I Tahun 2024 Tentang LKJIP

Leave Your Comment

Skip to content