WONOSARI, Senin (12/2/2024) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mulai melaksanakan Asistensi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah OPD. Asistensi dilakukan terhadap 47 Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul secara tatap muka langsung. Kegiatan asistensi dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja dan akan berakhir pada 16 Februari 2024.
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja
Asistensi dilakukan dengan pencermatan terhadap dokumen draf Rancangan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023. Komponen Nilai Akuntabiitas Kinerja ada 4 yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran KInerja, Pelaporan KInerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal.
Adapun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 disusun dengan tujuan :
- Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk peningkatkan kinerjanya.