Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI DIY

Wonosari (29/2/24), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 oleh Ombudsman RI DIY. Penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos, M.Si.

Mewakili kepala Ombudsman RI DIY dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI DIY, Chaisidin,  menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir untuk melakukan survey kepatuhan pelayanan publik.

Yang mana untuk Kabupaten Gunungkidul saat ini cenderung naik dan menduduki peringkat 40. disampaikan lebih lanjut “banyak sekali laporan pelayanan publik terkait penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang, setelah diselidiki ternyata UPT penyedia layanan ini tidak jelas dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada penerima layanan. Chasidin juga mengatakan “OPD dengan nilai tertinggi untuk Kabupaten Gunungkidul diraih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk OPD yang nilainya bagus harapannya dapat dipertahankan sedangkan OPD yang nilainya kurang diharapkan ke depannya dapat ditingkatkan”, terangnya.

Dalam sambutannya Bupati Gunungkidul, Bapak Sunaryanta menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ketentuan Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan lebih lanjut “harapannya ke depan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya“. pungkasnya.

Previous BPK DIY Melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023

Leave Your Comment

Skip to content