Senin (03/06/2024), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I pada Pemerintah Kabupaten Daerah di Wilayah Provinsi DIY yang diselenggarakan oleh BPK RI Perwakilan Yogyakarta di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 52 Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesteran agar terpantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja. Mulai tanggal 3 s-d 11 Juni 2024. Acara Pembukaaan diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemda DIY dan seluruh Inspektur se DIY. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta Widhi Hidayat menyampaikan bahwa untuk Provinsi DIY tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melampaui rata rata capaian tingkat Nasional. Beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten dan Kota se DIY. Dijelaskan lebih lanjut capaian masing masing Provinsi, Kabupaten dan kota, disebutkan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 96,70 %. Disampaikan lebih lanjut pada semester I ini, Entitas masih mempunyai waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan kekurangan tindak l anjut sesuai dengan aplikasi SIPTL. BPK RI.
Acara dilanjutkan dengan DESK masing masing Inspektorat Daerah yang dipandu oleh Tim Pemantau dari Perwakilan BPK RI Yogyakarta. Inspektorat Gunungkidul yang hadir Irban Investigasi, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan Admin SIPTL. Sebagaimana diketahui, LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.