Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Inspektorat Gunungkidul Mencapai 98,59%

Kamis (5/12/2024), Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II pada Pemerintah Kabupaten Daerah di Wilayah Provinsi DIY  yang diselenggarakan oleh BPK RI Perwakilan  Yogyakarta di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 52 Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan  setiap semesteran agar terpantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja. Mulai  tanggal 10, 11,12, 17 dan 18 Desember 2024.  Acara Pembukaaan diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemda DIY dan seluruh Inspektur se DIY. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan  sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta.  Dalam  sambutannya  Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta Agustin Sugihartatik menyampaikan bahwa  untuk Provinsi DIY  tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melampaui rata rata capaian tingkat Nasional. Beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten dan Kota se DIY.  Dijelaskan lebih lanjut capaian masing masing  Provinsi, Kabupaten dan kota, disebutkan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 98,56 %. Disampaikan lebih lanjut pada semester II ini, Entitas masih mempunyai  waktu sampai dengan akhir Desember 2024 untuk menyelesaikan kekurangan  tindak lanjut  sesuai dengan aplikasi  SIPTL.  BPK RI.

Sebagaimana diketahui, LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Previous Exit Meeting Pengawasan Umum Dan Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh Inspektorat Diy

Leave Your Comment

Skip to content