Desk Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2025

Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kapanewon se Gunungkidul dan Tenaga Pendamping Kalurahan. melaksanakan Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2025 mulai hari Senin Tanggal 9 Desember  sampai dengan Ju’mat 20 Desember 2024 selama 9 (sembilan) hari kerja yang bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Asistensi dilaksanakan terhadap 144 Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBKal  telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari aspek  tata kala, kebijakan umum serta  kaidah/norma  teknis penyusunan dokumen. Berdasarkan surat yang disampaikan, Perangkat Kalurahan yang diharapkan hadir adalah Lurah dan mengikutsertakan Carik, Pangripta, Danarta dan atau pelaksana kegiatan dengan membawa :

  1. Draf Rancangan APBKal Tahun 2025 cetak siskeudes;
  2. Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2025;
  3. Kertas Kerja Anggaran Kalurahan;
  4. RAB Kegiatan Infrastruktur;
  5. Kesepakatan antara Lurah dan Bamuskal tentang Rencana APBKal; dan
  6. Membawa stempel Kalurahan.

Asistensi dilakukan dengan mekanisme Desk yang diawali dengan paparan rancangan APBKal Tahun 2025 oleh Pemerintah Kalurahan  yang dilanjutkan pembahasan dan evaluasi oleh Tim (Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kapanewon serta Tenaga Pendamping Kalurahan). Secara rinci, asistensi yang dilakukan bertujuan untuk :

  1. Memastikan bahwa  Rancangan APBKal telah selaras dengan  RPJMKal dan RKPKal;      
  2. Memastikan bahwa penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Kalurahan telah sesuai ketentuan;                
  3. Memastikan bahwa penempatan kegiatan dalam kelompok belanja Kalurahan telah sesuai ketentuan;             
  4. Memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan Kalurahan  telah sesuai ketentuan;
  5. Memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBKal dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru.
Previous Kunjungan  Study  Komparatif Inspektorat Kabupaten Bogor

Leave Your Comment

Skip to content