Wonosari, Jumat (10/1/2025) bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi persiapan asistensi laporan Keuangan pada 47 PD dan Reviu laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2024 dalam rangka mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai. Rapat dihadiri tim asistensi laporan Keuangan pada 47 PD dan Reviu laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos, M.Si.
Mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual, reviu laporan keuangan didefinisikan sebagai suatu prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selaras dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos, M.Si. telah menugaskan tim untuk melaksanakan asistensi laporan Keuangan pada 47 PD dan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 yang akan melaksanakan tugas dimulai pertengahan Januari sampai dengan awal Februari 2025, karena batas akhir laporan keuangan harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan DIY untuk diaudit tanggal 7 Februari 2025. Besar harapan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun ini mampu mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.
