Wonosari (5/2/25), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh Bupati Gunungkidul, Bpk Sunaryanta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Adminstrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Bupati Gunungkidul menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY dalam rangka pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2024. Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Kaper BPK DIY, Ibu Agustin Sugihartatik menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan interim memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 BPK RI Perwakilan DIY berdasarkan Surat Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta Nomor 18/ST/XVIII.YOG/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025 untuk melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025.
